Jumat, 09 September 2016

Guru Profesional

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1)
dinyatakan bahwa:
 “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
 Persyaratan Profesional
Menurut Muhammad Uzer Usman, dalam buku Menjadi Guru Profesional

Diantaranya  :
1.Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.Menemukan suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
5.Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6.Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7.Memiliki klien/objek layanan yang tetap
8.Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar