Selasa, 13 September 2016

BENTUK-BENTUK BELA NEGARA

Bentuk-bentuk bela Negara menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 yang tercantum dalam pasal 9 dapat dilakukan melalui diantaranya:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntun untuk berguna dan bermanfaat bagi bangsa dan negaranya serta mampu mengantisifasi perkembangan untuk masa depannya. Di dalam Pendidikan kewarganegaraan fokusnya kepada pembentukan karakter, pembentukan diri yang berarti dari segi agama, kultur, bahasa, suku dan suku bangsa untuk menjadikan warga negara yang cerdas, terampil, berfikir kritis, rasional, bertanggungjawab, dan berkualitas dalam segala kegiatan kemasyarakatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran
    Setiap warga negara dalam bela negara, dengan cara mengikuti latihan dasar kemiliteran untuk menguatkan rasa patriotisme dan nasionalisme, dengan cara mendisiplinkan diri dalam berbagai kehidupan. seperti di sekolah menjadi anggota PMR, Pramuka, Paskibra, PKS, dll.
3. Pengabdian ebagai prajurit TNI/POLRI secara sukarela
4. Pengabdian sesuai dengan Profesin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar