PROGRAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
SMP NEGERI 1 CUGENANG
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
A.
Rasional
Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa
perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan
global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem
pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan
masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan
Fenomena dalam melanjutkan atau memilih program
studi menunjukkan bahwa peserta didik tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan
SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang memasuki perguruan tinggi belum semuanya
didasarkan atas peminatan peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi
diri secara memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial
budaya dan minat karir mereka. Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal,
tidak seperti yang diharapkan. Pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya
dalam penyiapan penempatan dan penyaluran untuk kelanjutan studi yang sesuai
dengan potensi dan kondisi yang ada pada diri peserta didik serta lingkungannya
perlu segera dilakukan. Dalam rangka peminatan peserta didik sejak SD/MI
dan SMP/MTs, sampai dengan SMA/MA dan SMK diperlukan adanya pelayanan bimbingan dan
konseling secara profesional.
Kurikulum 2013 memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan, bakat dan minat secara lebih
luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Ini memungkinkan peserta
didik berkembang over achievement,
yakni peserta didik yang memiliki
tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan baik dalam pengetahuan, sikap, maupun keterampilan.
Implementasi
Kurikulum tahun 2013 menekankan penilaian berbasis proses dan hasil, dan tidak
menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif
berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa
penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja
keras dan disiplin adalah hal yang integral pada penilaian proses. Hasil
penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta
didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
Pengembangan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan didalamnya
terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan
konseling adalah peminatan peserta didik.Pelayanan peminatan peserta didik
merupakan bagian dari upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik
agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
(arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional) sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan optimal bukan
sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang
dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan
peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan
bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika
kehidupan yang dihadapinya.Dengan kondisi tersebut diharapkan peserta didik
mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta
memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Pemerintah
telah mengatur program pelayanan pendidikan melalui bimbingan dan konseling
yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab I Pasal 1, menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.
Dasar
pertimbangan atau pemikiran tentang penerapan bimbingan dan konseling di
sekolah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum
(perundang-undangan) atau ketentuan lainnya, namun yang lebih penting adalah
menyangkut upaya memfasilitasi siswa agar mampu mengembangkan potensi dirinya
atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi,
intelektual, sosial, dan moral-spiritual), terutama pada masa remaja karena
masa ini dilihat sebagai transisi masa kanak-kanak memasuki masa dewasa.
B. LANDASAN HUKUM
a.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Repbublik Indonesia tahun
2003 No. 78, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);
b.
Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 No. 41, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia NO.
4496) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No. 32 tahun 2013
tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 No. 71,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5410)
c.
Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang
pembentukan dan organisasi kementrian Negara sebagaimana telah beberapa kali di
ubah terakhir dengan peraturan presiden no. 91 tahun 2011;
d.
Peraturan Presiden tahun 2010
tentang kedudukan, tugas, fungsi, sususan organisasi, dan tata kerja kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Peraturan Presiden No 38 tahun 2013;
e.
Keputusan Presiden No. 84/P
tahun 2009 mengenai pembentukan cabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
beberapa kali di ubah terakhir dengan keputusan presiden No. 60/P tahun 2013.
f.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
h.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah.
i.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Dasar dan Menengah.
j.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
k.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
l.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madraal aliyah
m.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
n.
Permendikbud No. 81a lampiran 4
tentang implementasi kurikulum 2013.
o.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Implementasi kurikulum 2013
p.
Permendikbud No. 64 tahun 2014
tentang peminatan pada pendidikan menengah
C. Visi dan Misi Sekolah
a.
Visi
Berakhlakul
karimah, unggul dalam prestasi, dan berwawasan lingkungan yang berbudaya.
b.
Misi
1. Melaksanakan
pengembangan kurikulum yang berbasis Iman dan Taqwa.
2. Memberikan layanan
pendidikan yang prima untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
dalam kompetisi/lomba akademik dan non-akademik.
3. Menata lingkungan
belajar yang kondusif.
4. Mendayagunakan potensi
lingkungan sebagai sumber belajar.
D.
Visi dan Misi Bimbingan
dan Konseling
Visi
·
Mengembangkan seluruh aspek kepribadian siswa
·
Pencegahan terhadap timbulnya masalah yang akan menghambat
perkembangannya
·
Memandirikan dalam pengentasan masalah-masalah yang dihadapi baik
sekarang maupun di masa yang akan datang
·
Layanan bagi seluruh peserta didik
Misi
·
Misi Pendidikan, yaitu misi pelayanan BK yang memfasilitasi pengembangan
peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif- normative dan berkarakter
dalam kehidupan keseharian dan masa depan
·
Misi Pengembangan, yaitu misi pelayanan BK yang memfasilitasi pengambangan
potensi dan kompetensi peserta didik/sasaran layanan yang berkarakter di dalam
lingkungan satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat
·
Misi Pengentasan Masalah, yaitu misi pelayanan BK yang memfasilitasi
pengentasan masalah peserta didik/sasaran layanan mengacu pada kehidupan
sehari-hari.
E. Deskrpsi Kebutuhan Hasil
Angket Kebutuhan Materi Layanan BK
Remaja sebagai individu yang berada dalam proses
berkembang atau menjadi (becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan
atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, remaja memerlukan
bimbingan dan konseling karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau
wawasan tentang dirinya dan lingkungannya. Di samping itu, terdapat suatu
keniscayaan bahwa proses perkembangan remaja tidak selalu berlangsung mulus
atau steril dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak
selalu berjalan dalam alur yang linier, lurus atau searah dengan potensi,
harapan, dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan remaja tidak lepas dari pengaruh lingkungan,
baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat inheren lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang
terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhigaya hidup (life style)
masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar
jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan diskontinuitas perkembangan
perilaku remaja, seperti tidak dapat berperilaku etis, kurang matangnya
emosional, remaja kurang dapat menerima diri dan mengembangkan potensi diri
yang dimiliki.
Berdasarkan hasil angket kebutuhan materi BK yang telah disebarkan
kepada peserta didik kelas 7, 8 dan 9, maka materi layanan BK yang dibutuhkan
adalah sebagai berikut;
NO
|
TP
|
KELAS 7
|
KELAS 8
|
KELAS 9
|
1.
|
TP.1
|
Doa yang makbul dalam belajar
|
Remaja yang beriman
|
Indahnya kebersamaan dihari raya Agama
|
2.
|
Indahnya kebersamaan dihari raya Agama
|
Mengikuti Kegiatan PHBI
|
Belajar adalah ibadah
|
|
3.
|
Belajar membuka jalan ke surga
|
Ikhlas dalam Belajar
|
Tekun dan sabar
untuk meraih kesuksesan………
|
|
4.
|
Melakukan kewajiban
lima waktu
|
Ridho Alloh dalam meraih cita-cita
|
Merencanakan
masa depan….
|
|
5.
|
TP.2
|
Kenali aku remaja
|
Pertumbuhan dan perkembangan
remaja
|
Perbedaan peran
sebagai pria dan wanita…..
|
6.
|
Virus merah jambu
|
Pentingnya kesehatan diri
|
Gaya belajarku
|
|
7.
|
Cara membaca cepat
|
Kenali gaya belajarmu
|
Rahasia remaja sukses
|
|
8.
|
Rahasia remaja sukses
|
Cita-citaku
|
Berperilaku sesuai
dengan peranannya sebagai pria atau wanita
|
|
9.
|
Berperilaku sesuai
dengan peranannya sebagai pria atau wanita
|
Menerima peran diri sebagai wanita atau pria
|
Memahami rambu rambu
pergaulan
|
|
10.
|
Memahami rambu rambu
pergaulan
|
Pergaulan Remaja
|
Bersaing dalam
berprestasi
|
|
11.
|
Bersaing dalam
berprestasi
|
Komunikasi yang efektif antar pria dan wanita
|
Bercita-cita sesuai dengan jenis kelamin
|
|
12.
|
Bercita-cita sesuai dengan jenis kelamin
|
Karir yang kuimpikan
|
Berprilaku dengan memperhatikan
etika
|
|
13.
|
Berprilaku dengan memperhatikan
etika
|
Tata Krama pergaulan
|
dalam bergaul dengan membiasakan 5 s
|
|
14.
|
dalam bergaul dengan membiasakan 5 s
|
Hubungan yang baik
|
Berani berbicara didepan
umum
|
|
15.
|
Berani berbicara
didepan umum
|
Berani bersikap jujur
|
Bercita-cita mencapai karir sesuai dengan kehidupan
keluarga
|
|
16.
|
Bercita-cita mencapai karir sesuai dengan kehidupan
keluarga
|
Nilai-nilai perilaku yang menunjang cita-cita
|
Mendapatkan informasi tentang kekuatan
dan kelemahan diri sendiri
|
|
17.
|
Mendapatkan informasi tentang kekuatan
dan kelemahan diri sendiri
|
Who am I ?
|
Berperan aktif mengikuti kegiatan sosial
di masyarakat
|
|
18.
|
Berperan aktif mengikuti kegiatan sosial
di masyarakat
|
Bersikap baik terhadap orang lain
|
Menggali potensi untuk mengetahui
kesempatan karir
|
|
19.
|
Menggali potensi untuk mengetahui
kesempatan karir
|
Aku tekun belajar
|
Belajar dapat menjelajahi dunia
|
|
20
|
Belajar dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan
potensi
|
Disiplin kunci kesuksesan
|
Pengetahuan dan keterampilan jalan
menjadi hartawan
|
|
21
|
Pengetahuan dan keterampilan jalan
menjadi hartawan
|
Kiat-kiat pengembangan diri
|
Dihormati karena pengetahuan dan
keterampilan
|
|
22
|
Dihormati karena pengetahuan dan
keterampilan
|
Gaul melalui discus community
|
Belajar keras dan cerdas kunci sukses
hidup
|
|
23
|
Belajar keras dan cerdas kunci sukses
hidup
|
Study for smart
|
SMA/SMK/MA favorit
|
|
24
|
SMA/SMK/MA favorit
|
Kemanakah setelah SMP ?
|
Menjadi diri sendiri yang hebat
|
|
25
|
Menjadi diri sendiri yang hebat
|
Keunikan diri
|
Mahalnya harga diri dalam pergaulan
|
|
26
|
Mahalnya harga diri dalam pergaulan
|
Kiat dalam bergaul
|
Menjadi orang Tauladan
|
|
27
|
Menjadi orang Tauladan
|
Belajar mandiri
|
Hidup adalah sebuah pilihan
|
|
28
|
Hidup adalah sebuah pilihan
|
Idolaku
|
Prinsip hidup orang besar
|
|
29
|
Prinsip hidup orang besar
|
Manata diri
|
Menulis surat cinta
kepada orang tua
|
|
30
|
Menulis surat cinta
kepada orang tua
|
Aku dan lingkungan sosialku
|
Berperilaku sopan dan hormat dalam menjalani
kehidupan
|
|
31
|
Berperilaku sopan dan hormat dalam
menjalani kehidupan
|
Life is mind
|
Belajar dengan sungguh-sungguh dalam
meraih karir
|
|
32
|
Belajar dengan sungguh-sungguh dalam
meraih karir
|
Mimpi hari ini kenyataan hari
esok
|
D.Tujuan Program
Secara umum tujuan program layanan bimbingan dan
konseling Pelayanan BK adalah upaya untuk mengembangkan
peserta didik mampu mengekspresikan diri dalam bentuk kehidupan efektif sehari-hari (KES) sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji,
kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kondisi dan tugas perkembangan, serta
pengembangan arah peminatan yang mengacu pada pencapaian tujuan. Selain itu
menangani permasalahan peserta didik dalam bentuk kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T) khususnya
kehidupan di dalam lembaga, hubungan dengan teman sebaya, kehidupan dalam
keluarga dan kehidupan sosial/kemasyarakatan serta lingkungan sekitar.
Tujuan
umum pelayanan BK juga mengacu pada keenam sasaran pokok pembinaan pendidikan
sebagai mana tersebut pada pengertian pendidikan menurut undang-undang, yaitu
bahwa peserta didik (dalam hal ini sasaran pelayanan BK, yaitu klien atau
konseli) diarahkan untuk ikut serta dalam mencapai tujuan pendidikan, yaitu
dimilikinya ole peserta didik kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan bagi
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.dalam hal ini, pelayanan BK bertujuan
menunjan pembinaan pesertadidik dalam mengembangkan kemmapuan dasar, bakat,
minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-ari sesuai
dengan tuntutan karakter terpuji, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan
pemecahan masalah, kemampuan bertangung jawab, dan kemandirian serta
pengendalian diri.
Adapun tujuan khususnya agar siswa mampu:
- memahami dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- memahami dan mengimplementasikan norma, nilai dan etika yang berlaku di masyarakat;
- mengelola emosi dan mengekspresikannya secara wajar;
- memiliki kemandirian dalam belajar;
- memahami dan mengimplementasikan hak dan kewajiban diri dan orang lain;
- berperan sebagai pria dan wanita dalam kehidupan sehari-hari, berinteraksi secara sehat dan positif dengan teman sebaya sesuai dengan peranan sosial sebagai pria dan wanita;
- mengetahui dan memahami perkembangannya sebagai remaja;
- membiasakan diri hidup hemat/ulet, sungguh-sungguh dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari;
- meningkatkan kreatifitas yang dimiliki sebagai persiapan karir di masa yang akan datang; dan
- Memahami bakat, minat dan kemampuan untuk pilihan jurusan pada sekolah lanjutan.
- menjaga diri sebagai persiapan pernikahan.
F. Komponen Program Bimbingan dan Konseling
1. Jenis Layanan
Pelayanan
BK menyelenggarakan jenis-jenis layanan sebagai berikut:
a. Layanan Orientasi, yaitu layanan BKyang membantu peserta didik memahami lingkungan
baru,seperti lingkungan satuan
pendidikan bagi peserta didik baru, dan obyek- obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah
dan memperlancar peran di lingkungan baru secara efektif dan berkarakter.
b. Layanan Informasi, yaitu layanan BK yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c. Layanan Penempatan dan
Penyaluran,yaitu layanan BK yang membantu
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, pemi-natan/jurusan/program studi, program latihan,
magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
d. Layanan Penguasaan
Konten, yaitu layanan BK yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan,berbuatatau mengerjakan sesuatu yang
berguna dalam kehidupan di sekolah,keluarga, danmasyarakat sesuai dengan
tuntutan kemajuan dan berkarakter yang terpuji.
e. Layanan Konseling
Perorangan,yaitu layanan BKyang membantu
peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur
perorangan.
f. Layanan Bimbingan
Kelompok,yaitu layanan BK yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial,kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,serta melakukan
kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui
pembahasan topik-topik tertentu dalam suasana dinamika kelompok.
g. Layanan Konseling
Kelompok, yaitu layanan BK yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji
melalui suasana dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi,yaitulayanan
BK yang membantu peserta
didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan
atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan
tuntutan karakter yang terpuji.
i. Layanan Mediasi, yaitu layanan BK yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan
karakter yang terpuji.
j.
Layanan Advokasi, yaitu layanan
BK yang membantu peserta didik untuk
memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatian dan atau mendapat perlakuan yang salah sesuai
dengan tuntutan karakter yang terpuji.
2.
KegiatanPendukung
Untuk menunjang pelaksanaan layanan
BK diselenggarakan kegiatan pendukung
sebagai berikut.
a.
AplikasiInstrumentasi, yaitu kegiatan pengumpulan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen,
baik tesmaupun non-tes.
b.
Himpunan Data, yaitu kegiatan
menghimpun data yang relevan dengan upaya diri pengembangan diri peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik,
melalui pertemuan yangbersifat
terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,kemudahan dan komitmen
bagi teren-taskannya masalah peserta didikmelalui pertemuan dengan
orang tuadan atau keluarga.
e.
TampilanKepustakaan, yaitu kegiatan menyedia-kan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan kelanjutan
studi, serta karir/jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah
peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Masing-masing layanan dan kegiatan pendukung tersebut di atas
dilaksanakan dengan mengangkat berbagai materi atau subtansi berkenaan dengan
kebutuhan dan/ atau masalah seorang ataupun sejumlah sasaran pelayanan terkait
dengan tujuan pelayanan tertentu. Lampiran 1 dalam buku Panduan ini memberikan
contoh-contoh objek yang mengandung substansi layanan/ kegiatan pendukung
3. Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
Kegiatan
layanan bimbingan dan konseling terbagi dalam empat bidang, yaitu:
a.
Bimbingan pribadi
Bimbingan ini merupakan layanan yang
mengarah pada pencapaian pribadi yang seimbang dengan memperhatikan keunikan
karakteristik pribadi serta ragam permasalahan yang dialami oleh individu.
b.
Bimbingan sosial
Bimbingan sosial diberikan untuk membantu
konseli menyelesaikan masalah-masalah sosial dan membantu mengembangkan
keterampilan social yang tepat di masyarakat.
c.
Bimbingan belajar
Bimbingan belajar dilakukan dengan cara
mengembangkan suasana belajar mengajar yang kondusif agar terhindar dari
kesuliatan belajar atau masalah-masalah akademik, seperti perkenalan kurikulum,
pemilihan jurusan, cara belajar, penyelesaian tugas-tugas dan latihan,
pencarian dan penggunaan sumber belajar, dan perencanaan pendidikan lanjutan.
d.
Bimbingan karir/Peminatan
Bimbingan karir dapat dirtikan sebagai
usaha untuk membantu individu dalam perencanaaan, pengembangan dan pemecahan
masalah karir, seperti pemahaman terhadap jabatan dan tugas kerja, pemahaman
kondisi dan kemampuan diri, pemahaman kondisi lingkungan, perencanaan dan pengembangan
karir, penyesuaian pekerjaan, dan pemecahan masalah-masalah karir yang dihadapi
serta kesiapan dan pemantapan pilihan jurusan pada sekolah lanjutan.
4. Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
Untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam program, Bimbingan dan
Konseling memiliki fungsi sebagai berikut.
a.
Fungsi Pemahaman
Fungsi pemahaman yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling
yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu
sesuai dengan keperluan pengembangan siswa.
b.
Fungsi Pencegahan
Fungsi pencegahan yaitu fungsi yang akan menghasilkan
terhindarnya siswa dari berbagai masalah yang dapat mengganggu, menghambat,
ataupun akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses perkembangannya.
c.
Fungsi Perbaikan atau Pengentasan
Fungsi perbaikan atau pengentasan yaitu upaya bantuan
kepada siswa untuk mengatasi masalah atau hambatan yang dihadapi.
d.
Fungsi Pemeliharaan dan
Pengembangan
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan merupakan fungsi
yang berupaya terpilihnya berbagai potensi dan kondisi positif siswa dalam
rangka mengembangkan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
5. Azas- Azas Bimbingan dan Konseling
a.
Azas kerahasiaan , yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menuntut dirahasiakannya sejumlah data dan keterangan peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan yaitu data atau keterangannya yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memiliki dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaannya benar-benar terjamin.
b.
Azas
kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya
kesukarelaaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
c.
Azas keterbukaan, Yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan
bersikap trerbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam keterangan tentang
dirinya sendiri maupun berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna
bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
peserta didik yang menjadi sasaran/layanan kegiatan. Agar peserta didik dapat
terbuka, Guru Pembimbing terlabih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura
d.
Azas kegiatan,yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran berpatrisipasi secara aktif di
dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru Pembimbing
perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan
dan konseling yang diperuntukan baginya.
e.
Asas
kemandirian, yaitu azas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yaitu : peserta didik (klien) diharapkan menjadi individu-individu
yagn mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan
lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri
sendiri.
f.
Asas
kekinian,yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar obyek
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan
yang berkenaan dengan ”masa depan atau kondisi masa lampaupun” dilihat dampak
dan atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
g.
Asas
kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi
layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.
Asas
keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru
Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Untuk
ini kerjasama antara Guru Pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
i.
Asas
kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap
layanan dan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan dan pelaksanaannya tidak berdasarkan
norma-norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien)
memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
j.
Asas
keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional.
Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan Guru Pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
k.
Asas
alih tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
Pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain dan demikian pula Guru Pembimbing dapat mengalihtangankan kasus
kepada Guru Mata Pelajaran/Praktik dan ahli-ahli lain.
l.
Asas
tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana
yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan
rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta
didik (klien) untuk maju. Demikian juga segenap layanan/kegiatan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun
suasana pengayoman, keteladanan dan dorongan seperti itu.
G.Rencana Kegiatan (Terlampir)
H.Sarana dan Prasarana
a.
Sarana
Dalam penyediaan
sarana kelengkapan bimbingan dan konseling di SMPN I Cicalengka masih perlu
dilengkapi, seperti buku-buku sumber yang berkaitan dengan upaya pengembangan
diri siswa, alat test psikologis, alat perekam konseling, dan lain-lain
b.
Prasarana
Fasilitas ruangan yang terdapat dalam ruang BK
adalah ; ruang tamu, ruang konseling individual, ruang konseling kelompok,
ruang penyimpanan data dan ruang kerja staf BK, sedangkan fasilitas yang
dibutuhkan : lemari/loker penyimpan data, kursi tamu, kursi dan meja untuk
konseling individual dan kelompok, meja kerja staf BK, dan papan informasi.
Sebagai gambaran
keperluan fasilitas ruang bimbingan konseling antara lain sbb
· Perlengkapan kerja : Meja dan kursi
kerja, meja dan kursi tamu, lemari, rak buku, lemari file, filing cabinet,
papan data,dsb.
· Berbentuk format-format antara lain
: isian peta siswa, pedoman observasi, angket siswa dan orang tua, angket
penjurusan, format laporan absensi, dsb.
· Alat penyimpan data Berbentuk : map administrasi siswa, agenda
kegiatan,catatan konsultasi, catatan konseling, dsb.
· Perlengkapan Teknis. Berbentuk :
Buku Pedoman, Buku sumber (pribadi,
sosial, belajar,karier, pendidikan), alat tulis, ICT, dsb
· Ruang bimbingan diusahakan memenuhi
standar layanan bimbingan konseling, yang terdiri dari ruang konsultasi, ruang
administrasi, ruang penyimpanan file, ruang konseling, ruang bimbingan
kelompok/diskusi, dsb.
· Secara lebih lengkap terlampir
I.
Rencana Anggaran
Sumber anggaran
biaya untuk kegiatan bimbingan dan konselin yang telah diprogram, disesuaikan
dengan kebutihan dan sifatnya fleksibel yang bersumber dari RAPBS (dana BOS)
Rencana
AnggaranKegiatan Bimbingan dan KonselingTahun Pelajaran 2015-2016
1.
Pemasukan
BOS Rp. 19.683.000,-
2. Pengeluaran
a. Transport home visit (Rp. 25.000x2x70) Rp. 3.500.000
b. Sarana Atk dan sarpras
Bk Rp. 283.000,-
c. Psikotes kelas IX(
1.224 x Rp. 10.000,-) Rp. 12.240.000,-
d. Map data siswa kelas IX (1.224
x Rp. 2500,-) Rp. 3.060.000,-
e. Kegiatan
pengembangan BK (Rp. 50.000x1x12) Rp 600.000,-
J u m l a h Rp.
19.683.000,-
LAMPIRAN
Sarana Bimbingan dan Konseling
|
|||||||
No
|
Jenis Fasilitas
|
Keterangan
|
|||||
Jml Total
|
Rusak
|
Layak Pakai
|
Msh
|
Arsif
|
|||
Digunakan
|
|||||||
A.
|
Program BK ( Dok.I dan Dok.2 )
|
||||||
B.
|
Instrumentasi BK :
|
||||||
1
|
Tes Intelegensi
|
||||||
2
|
Tes Bakat
|
||||||
3
|
Tes Minat
|
||||||
4
|
Tes Prestasi belajar standar
|
||||||
5
|
AUM/Inventori Masalah Siswa
|
||||||
6
|
Inventori PTSDL
|
||||||
7
|
Inventori Tugas Perkembangan
|
||||||
8
|
Skala sikap
|
||||||
9
|
Skala Minat
|
||||||
10
|
Angket Siswa
|
||||||
11
|
Angket Orang tua
|
||||||
12
|
Angket Guru
|
||||||
13
|
Angket Peminatan
|
||||||
14
|
Angket Data Prestasi siswa
|
||||||
15
|
Format Peminatan
|
||||||
16
|
Format Monitoring Peminatan
|
||||||
17
|
Pedoman Obeservasi
|
||||||
18
|
Pedoman Wawancara
|
||||||
19
|
Sosiometri
|
||||||
20
|
DCM
|
||||||
21
|
Catatan Anekdot
|
||||||
22
|
Instrumen LAISEG
|
||||||
23
|
Instrumen LAIJAPEN
|
||||||
24
|
Instrumen LAIJAPANG
|
||||||
C.
|
Perangkat Elektronik :
|
||||||
1
|
Komputer
|
||||||
2
|
Program (software)AUM/Sejenisnya
|
||||||
3
|
Program (software)ATP/Sejenisnya
|
||||||
4
|
Program (software) Data siswa/Sejensnya
|
||||||
5
|
Program (software) PTSDL/sejenisnya
|
||||||
D.
|
Literasi dan Sumber Materi BK :
|
||||||
1
|
Dok. KTSP
|
||||||
2
|
Dok. Kur. 2013
|
||||||
3
|
Buku Panduan Pelaksanaan BK
|
||||||
4
|
Buku-buku tentang BK
|
||||||
5
|
Buku-buku tentang psikologi
|
||||||
6
|
Buku-buku tentang Pendidikan
|
||||||
7
|
Buku/Sumber Materi Bimb. Pribadi
|
||||||
8
|
Buku/Sumber Materi Bimb. Sosial
|
||||||
9
|
Buku/Sumber Materi Bimb. Belajar
|
||||||
10
|
Buku/Sumber Materi Bimb. Karir
|
||||||
E.
|
Kelengkapan Administrasi :
|
||||||
1
|
Blanko format satlan BK
|
||||||
2
|
Blanko format satkung BK
|
||||||
3
|
Blanko Surat Panggilan Orang tua
|
||||||
4
|
Blanko surat Panggilan Siswa
|
||||||
5
|
Blanko surat alih tangan kasus
|
||||||
6
|
Blanko Laporan bulanan
|
||||||
7
|
Blanko Rekapitulasi Bulanan
|
||||||
8
|
Buku Agenda Mingguan
|
||||||
9
|
Buku Agenda Harian
|
||||||
10
|
Buku Home Visit
|
||||||
11
|
Notulen Rapat/Case Conference
|
||||||
12
|
Buku Agenda Surat BK
|
||||||
13
|
Buku Catatan Prestasi
|
||||||
14
|
Buku Pernyataan
|
||||||
15
|
Catatan Konseling
|
||||||
16
|
Catatan Kejadian Siswa
|
||||||
17
|
Kartu Pribadi siswa
|
||||||
18
|
Map / File Pribadi
|
||||||
19
|
Buku Hasil Wawancara
|
||||||
20
|
Data Kehadiran Konseli
|
||||||
21
|
Data Kehadiran Guru Pembimbing
|
||||||
22
|
Lapelprog
|
||||||
23
|
Agenda Keg. Pengbg Diri
|
||||||
F.
|
ATK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar